Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Amankan 2 Kurir Narkoba

Sabtu, 27 Apr 2024 16:24 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Amankan 2 Kurir Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan kurir narkoba jenis sabu-sabu (Foto : Istimewa)

Brilian-news.id | SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan kurir narkoba jenis sabu-sabu tanggal 26/4/24.

Laporan polisi LP/A/ 138 /III/ 2024/ NKB/ SPKT Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur tanggal 26 Maret 2024.

Tempat kejadian perkara di Jalan Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya umur 42 tahun, Pendidikan terakhir SMA kelas 2, Pekerjaan swasta, alamat Jalan Dinoyo alun-alun Rt 001 Rw 005 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua puluh satu kantong plastik berisikan kristal warna putih Dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 ( satu koma tujuh ratus empat puluh lima) gram dengan rincian masing – masing,(dua) bendel plastic klip (satu) timbangan elektrik (satu) buah dompet kecil sepatu warna hitam uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) (satu) unit hand phone Android.

Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib ,yang berada di Jalan Dinoyo Alun Alun Rt 01 Rw 05 Surabaya petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LH dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik tsb diatas ,2 (dua) bendelplastik klip, 1 (satu) Timbangan elektri, uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), sepatu warna hitam yang diakui milik tersangka.

“Berdadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang diatas oleh tersangka didapatkan dari berinisial S (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah Jalan Mojopahit Surabaya.

Yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp 5.000.000 ( Lima juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan per gramnya sebanyak Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),” urai Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dengan kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *