Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib telah berhasil sikat penyalahgunaan Golongan I jenis Sabu-Sabu.
SH jenis kelamin Laki – laki, Umur 39 tahun, tempat lahir Surabaya, 21 Maret 1983 Islam Pekerjaan Swasta (Kuli Bangunan), alamat Sesuai KTP Jl. Klakahrejo Lor Surabaya atau Kos yang beralamatkan di Jl. Sambiarum Lor Surabaya.
Satresnarkoba Polres Pelabauhan Tanjung Perak berhasil amankan barang bukti milik tersangka.
-1 (satu) buah bekas tempat permen yang didalamnya terdapat.
– 5 (lima) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing-masing.
± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya.
± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya.
± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya.
± 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta klip plastiknya.
± 0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya.
-1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
-1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk HARNIC
-1 (satu) bendel klip plastik kecil.
-1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
-1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A74 Warna Hitam Simcard AXIS.
“Dengan adanya pengankapan tersebut Satrekoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat, dan setelah itu anggota Satreskoba lngsung melakukan pengkapan di dalam kamar Kos yang beralamatkan di Jalan Sambiarum Lor Surabaya,” tutur AKP Hendro Utaryo.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang akan dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun penjara,”tutupnya.





