Brilian-news.id | NGANJUK – Satreskoba Polres Nganjuk diduga telah bungkam perihal dengan adanya perubahan pasal dari Pasal Pasal 114 Pasal 117 Undang-Undang Narkotika yang sebelumnya pelaku “SH” diamankan diwaktu COD, pengedar narkoba dengan dibantu oleh oknum penyidik berinisial “AS” dan sekaligus diduga dibantu oleh pihak oknum Lawyer.
Satuan reserse narkoba Polres Nganjuk telah mengamankan pengedar narkoba berinisial SH beralamat di Ragung Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. yang bekerja di PT. Wanta Agung di Nganjuk dengan adanya nilai yang fantastis diamankan pada tanggal (15/25).
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya memaparkan bahwasannya “Ada salah satu orang telah diamankan dengan kasus narkoba dan keluarga sempat mengeluarkan nominal yang luar biasa,” kata salah satu warga (13/7/25).
Temuan perkara tersebut diketahui oleh beberapa oknum media selang beberapa waktu Satreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, dihubungi melalui via WhatsApp seakan-akan mengelak atau diam saja.
Tak lama kemudian Satresnarkoba Polres Nganjuk mengatakan “Sebentar mas biar saya cek dulu, dan bayarnya ke siapa mas,” kata Satreskoba Polres Nganjuk.
Hingga berita ini ditanyagkan pihak Satresnarkoba Polres Nganjuk tak mau menjelaskan apapun perihal dugaan tipu daya tersebut dan tak mau kasih kepastian yang jelas dan akan mengawal kasus tersebut hingga ke Bidpropam Polda Jatim.
(Red)





