Brilian-news.id | SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Jumat sekira pukul 16.00 Wib tanggal 12/24.
Tersangka telah dilaporkan dengan laporan polisi LP/ A/ 155/ IV/ 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur.
Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap di TKP rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Surabaya.
1 tersangka inisial APN 35 tahun pekerjaan tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran.
Dan tersangka ke 2 inisial LF 28 tahun, Surabaya SMP, Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram.
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram.
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram.
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,470 gram.
Dengan berat netto keseluruhan ± 0,961 (nol koma sembilan enam satu) gram beberapa bendel klip plastic 1 (satu) buah skrop 1 (satu) buah kotak kecil warna merah 1 (satu) buah kotak seng 1 (satu) buah timbangan elektrik 1 (satu) buah kotak plastik warna merah. muda 1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya; 1 (satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya.
Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 12 kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial APN dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka APN.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka APN memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara S (DPO) daftar pencarian orang melalui tersangka LF pada hari Minggu,l tanggal 7 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib dengan cara diranjau di dekat pemakaman mbah Ratu Jalan Demak Surabaya.
Kemudian barang yang sebanyak ± 15 gram narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka LF menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari Saudara S (DPO).
Dan tersangka LF mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.
Untuk Tersangka APN dalam perkara ini sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu dengan saudara S (DPO).
Sedangkan untuk tersangka LF sebagai operator (penghubung) yang melakukan komunikasi dengan Saudara S (DPO).
Dengan yang ditentukan kepada tersangka Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diancan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.





