Brilian°Surabaya – Satuan Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap tindak pidana (KDRT)kekerasan dalam rumah tangga, atau kekerasan terhadap anak di Jalan Dharmahusada Indah Utara VIII/U 6 Surabaya.
Atasa dasar laporan polisi LP/B/971/VIII/2022/SPKT/POLESTABES SBY/POLDA JATIM, tgl 29 Agustus 2022.
Tersangka berinisial SA 21gahun perempuan bekerja sebagai ART, domisili Menela Petu NTT.
“Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan dalam kronologis kejadian ini, pelapor adalah majikan tersangka, dan tersangka mengaku sejak hari jumat tgl 26 agustus 2022 sekira jam 22.00 sudah merasakan sakit perut dan mules-mules,”ucap Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana 30/9/22.
“Namun keesokan harinya pada hari sabtu 27 agustus 2022 sekira pukul 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotor dari lantai 1 naik ke lantai 3, kemudian si tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan, tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya,”tambah Mirzal.
“Lanjut Mirzal tersangka melompat tembok hingga naik ke atas genteng, lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah, dan majikan tersebut di letakan di bawah genteng tanpa diberi alas-alas pakaian dan diberi ASI,”tambah Mirzal.
Tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
– 1(satu) buah keset kaki warna putih yg masih bernoda darah
– 1(satu) buah keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah
– 1(satu) buah keset kaki warna coklat yg masih bernoda darah
– 1(satu) buah sprei warna merah motif bunga2 ada bercak darah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dengan dimaksud
Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak dan atau Pasal 306 KUHP dan di penjara selama-lamanya atau kurungan tujuh tahun enam bulan.





