Brilian°Surabaya – Polrestabes Surabaya ungkap kasus perjuadian Online yang mana telah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya Sabtu 20/8/22.
Kapolrestabes Surabaya adakan penangkapan terhadap pelaku perjudian Online yang diawali dari tersangka DF pada tanggal 8 Agustus kemudian tanggal 10 saudara DJ ditangkap di daerah Kenjeran.

Kemudian pengembangan kembali ke SG tersangka ini menyetorkan hasil permainan judi Online ini kepada rekannya saudara BH dan kemudian ada saudara HGP kemudian BKT dan TDKT beberapa tersangka sebanyak (8) delapan orang yang berhasil kita amankan adalah serangkaian para pelaku yang yang selama ini beroperasi di beberapa tempat di wilayah Surabaya.
Situs yang biasa digunakan oleh para tersangka Judi bola judi togel dan 16 situs yang lainnya, ditemukan dan masih kita kembangkan lagi terkait kasus judi tersebut, dan masih di dalami lagi oleh pihak Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Dengan alat-alat elektronik yang sebagaimana sekarang rekan-rekan bisa melihat di depan ini adalah barang-barang bukti yang digunakan untuk memudahkan praktek perjudian Online,” tambah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.
Satreskrim Polrestabes Surabaya bershasil amankan, lima buah Handpohe, (24) dua puluh empat Komputer, tiga ATM BCA, dan (13) tiga belas barang bukti lainnya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan dengan perbuatannya tersangka, akan dikenakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak (25) dua puluh lima juta rupiah,”tutupnya.





