Mojokerto ° Brilian News.id — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan atas laporan warga mengenai asap dari pabrik baja yang disebut bernama Mana Jaya Makmur di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta keluhan gangguan pernapasan yang turut dialami anak-anak.
“Laporan warga harus segera ditindak lanjuti. Ketika orang tua mengeluhkan anaknya batuk berkepanjangan dan sesak napas, pemerintah wajib hadir memastikan pelayanan kesehatan dan memeriksa kondisi lingkungan. Jangan tunggu warga makin sakit baru mengambil tindakan,” tegas Rikha Permatasari.
Menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Keberadaan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak tersebut.
“Hubungan antara emisi pabrik dan penyakit yang dilaporkan warga harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis serta pengujian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, proses pembuktian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemeriksaan dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Rikha mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta instansi berwenang untuk segera:
1. Menguji emisi cerobong dan kualitas udara di permukiman, termasuk saat pabrik beroperasi dan ketika warga melaporkan asap pekat.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan warga, dengan memprioritaskan balita dan warga yang mengalami gangguan pernapasan, disertai pengobatan serta rujukan sesuai kebutuhan medis.
3. Memeriksa persetujuan lingkungan, kewajiban pengendalian emisi, dan kepatuhan operasional pabrik, termasuk kondisi serta efektivitas alat pengendali pencemaran.
4. Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat dan menetapkan langkah penanganan dengan tenggat yang jelas.
5. Menindak pelanggaran apabila terbukti, termasuk penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran apabila memenuhi dasar hukum dan hasil pemeriksaan.
“Manajemen pabrik juga perlu memberikan penjelasan terbuka, menyediakan data pemantauan emisi, dan bekerja sama dalam pemeriksaan. Jika pencemaran serta kerugian warga terbukti berkaitan dengan kegiatan perusahaan, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengaduan warga perlu diterima secara serius, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti tanpa intimidasi.
“Anak-anak berhak tumbuh dengan udara yang sehat. Kemajuan industri harus membawa kesejahteraan, dan kesehatan warga harus menjadi ukuran utama keberhasilannya. Periksa secara objektif, buka hasilnya, dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.”





