Brilian•BANDUNG – Persoalan sampah di Kota Bandung membutuhkan penanganan yang melibatkan banyak pihak. Pemerintah daerah tidak dapat menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, sementara masyarakat dan dunia usaha juga perlu memiliki peran dalam sistem pengelolaan sampah.
Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik.
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus 16, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Sejumlah anggota Pansus 16 turut mengikuti rapat secara hybrid untuk mendalami berbagai materi dalam rancangan peraturan tersebut.
Dalam pembahasan itu, Pansus 16 bersama perangkat daerah dan Tim Naskah Akademik menelaah substansi regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Raperda tersebut diarahkan agar tidak hanya mengatur persoalan teknis persampahan, tetapi juga memperjelas keterlibatan pemerintah, warga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengaturan peran masing-masing pihak diperlukan untuk mendukung terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Pansus 16 menilai, penanganan sampah tidak cukup hanya bergantung pada kegiatan pemerintah daerah. Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih menyeluruh.
Melalui pembahasan bersama DLH, Bagian Hukum Setda, dan Tim Naskah Akademik, berbagai materi Raperda terus didalami agar aturan yang disusun memiliki dasar hukum dan ruang lingkup pengaturan yang jelas.
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah. Belum ada keputusan akhir mengenai pengesahan regulasi tersebut.
Diharapkan, hasil pembahasan Pansus 16 nantinya dapat menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian mengenai pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung.** (Ken)





