Pura-Pura Jadi Pembeli, Spesialis Bandit Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Wonorejo

Sabtu, 3 Des 2022 20:59 WIB
Pura-Pura Jadi Pembeli, Spesialis Bandit Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Wonorejo

Brilian°Pasuruan – Bandit motor kambuhan berhasil di amankan anggota Polsek Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Modus pelaku yang berinisial (DA) warga Desa Penang Paek RT 020/008 Ds. Roto Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, berpura-pura jadi pembeli lewat medsos Facebook, sebuah sepeda motor Honda Vario yang di posting kakak korban di group jual beli Pasuruan, pelaku mencobanya namun tidak kunjung kembali. Sabtu (03/12/2022).

Kanit reskrim Polsek Wonorejo Bripka Singgih membenarkan kejadian tersebut ia mengatakan, awalnya kakak korban yang bernama Faisol memposting di group jual beli Pasuruan, selanjutnya pelaku melalui aplikasi Whtshapp dan langsung menanyakan sepeda motor yg di posting di Facebook dan pelaku meminta serlok, sekira jam 12.50 Wib pelaku datang dan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban.

“Pelaku berpura-pura jadi pembeli dengan alasan di coba, namun pelaku membawa lari sepeda motor tersebut, korban dan kakaknya (Faisol) mengejar pelaku, saat melihat pelaku, korban langsung menyuruh berhenti tetapi pelaku langsung menambah kecepatan sehingga terjadi kejar kejaran. Sesampai di Desa Cobanblimbing pelaku berhasil dihentikan karena berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan selanjutnya korban bersama kakaknya dan warga membawa pelaku kebalai Desa Tamansari,” ujarnya ke awak media.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Bripka Singgih mengatakan, untuk menghindari amuk masa, sekira jam 15.15 Wib pelaku di bawa ke Polsek Wonorejo beserta barang buktinya.

Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.800.000,- (Tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

“Pelaku berhasil kami amankan di Polsek Wonorejo, adapun barang bukti yang berhasil kami dapatkan :

1. Satu lembar STNK .

2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna hitam nopol L 6114 SE ( milik korban).

3. 1 (satu) unit sepeda motor HONDA  KARISMA ( sarana yg di gunakan pelaku)

4. 1 (satu) buah kaos kemeja motif abu – abu.

5. 1 (satu) buah sarung warna biru dongker

6. 1 ( satu) buah jaket warna abu – abu

Namun dari hasil pengembangan pelaku pernah di hukum di Polresta Malang, dengan perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor pada tahun. 2019,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *