Brilian•BANDUNG – PT Cahaya Sentosa Indonesia atau PT CSI akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait tuduhan yang beredar di media online dan media sosial mengenai dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bandung serta isu penyelewengan tunjangan hari raya atau THR karyawan.
ㅤ
Klarifikasi itu disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di kantor PT CSI, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung. Direktur Utama PT CSI, Kriswandiar, hadir didampingi kuasa hukum perusahaan, M. F. Januard Sinaga, untuk menjelaskan posisi perusahaan atas isu yang belakangan ramai diperbincangkan.
ㅤ
Kriswandiar menilai tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurut dia, informasi yang tersebar justru memberi gambaran yang keliru tentang perusahaan, bahkan dinilai berpotensi merusak nama baik PT CSI di tengah publik.
ㅤ
Terkait tuduhan monopoli, Kriswandiar menegaskan PT CSI hanya menangani sebagian kecil tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemkot Bandung. Ia menyebut, dari total kebutuhan sekitar 8.000 tenaga outsourcing, PT CSI hanya menyalurkan kurang dari 500 orang atau di bawah 8 persen.
ㅤ
Ia juga mencontohkan bahwa di salah satu dinas di Kota Bandung yang membutuhkan sekitar 80 tenaga outsourcing, PT CSI hanya memperoleh kuota dua orang. Menurut dia, fakta itu menunjukkan tudingan monopoli tidak berdasar karena masih banyak perusahaan lain yang memperoleh porsi lebih besar dalam pengadaan tenaga kerja outsourcing.
ㅤ
Selain itu, PT CSI juga membantah isu mengenai penyelewengan THR karyawan. Kriswandiar mengatakan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan memang menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
ㅤ
Menurutnya, kondisi itu tidak bisa diartikan sebagai pelanggaran. Bahkan, perusahaan disebut memberikan tambahan bantuan finansial internal bagi karyawan tertentu agar tetap dapat menyambut Idulfitri dengan lebih baik. Karena itu, tuduhan bahwa PT CSI tidak memberikan THR dinilai tidak sesuai fakta.
ㅤ
PT CSI juga membantah narasi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan aliran dana kepada Wali Kota Bandung. Kriswandiar menyebut informasi tersebut tidak benar dan menilai narasi itu sebagai tuduhan serius yang dapat merugikan banyak pihak.
ㅤ
Sementara itu, kuasa hukum PT CSI, M. F. Januard Sinaga, menilai konten dan pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak pernah lebih dulu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan. Menurut dia, informasi yang tidak utuh semacam itu berisiko menyesatkan publik dan menciptakan kesan yang tidak proporsional.
ㅤ
Pihak perusahaan mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk opsi somasi dan kemungkinan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. Meski demikian, PT CSI menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan secara adil dan bertanggung jawab.
ㅤ
Melalui klarifikasi ini, PT CSI berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari media sosial. Perusahaan menilai verifikasi tetap menjadi hal penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak lain.**
PT CSI Akhirnya Buka Suara Soal Tuduhan Monopoli Outsourcing dan THR Karyawan





