Praperadilan Dikabulkan

Jumat, 31 Des 2021 11:16 WIB
Praperadilan Dikabulkan
Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial G bersama kuasa hukumnya

Warga Sukoharjo Tagih Ganti Rugi Rp31,5 Juta

 

Brilian*Sukoharjo Jawa Tengah – Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial G menagih ganti rugi sebesar Rp31,5 juta ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ganti rugi itu merupakan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan belum juga dijalankan.

Putusan itu dibuat hakim tunggal pada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta pada Agustus 2021. Sebelumnya, G menempuh upaya praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi setelah dia dilepaskan dari tahanan karena kasus yang menjeratnya dinyatakan sebagai perkara perdata.

Kuasa Hukum G, Christiansen Aditya menjelaskan, sebelum akhirnya dibebaskan, kliennya tersebut sempat menjalani hukuman selama 7 bulan di wilayah hukum DIY. G ditahan karena terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pada akhir Juni 2019.

“Jadi saat mengantarkan BBM jenis solar nonsubsidi ke Cilacap, klien kami ini diamankan jajaran Polda DIY. Setelah diperiksa katanya ada pemalsuan dokumen,” ujar Aditya di Solo, Kamis (30/12).

Setelah proses hukum berjalan, lanjut Aditya, kliennya harus mendekam di tahanan selama 7 bulan hingga putusan keluar. Dalam kasus itu, PN Sleman menyatakan G bersalah karena telah melakukan pemalsuan dokumen.

Dinyatakan sebagai Perkara Perdata

G kemudian mengajukan banding. Putusan banding menyatakan bahwa kasus tersebut lepas dari pidana. Perbuatan itu bukan termasuk pelanggaran pidana, melainkan perdata.

“Karena hanya pelanggaran perdata, jadinya lepas, artinya lepas dari pidana,” katanya.

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri setempat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA pun menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi DIY yang menyatakan lepas.

“Setelah kasasi final, sesuai Pasal 95 ayat (1) KUHAP bisa ajukan praperadilan ke PN Sleman. Sebagai termohon satu Polda DIY, termohon dua Kejari DIY, Kejari Sleman dan termohon tiga Kemenkeu,” jelasnya pada awak media.

Tuntut Ganti Rugi Rp92 Juta
Dalam permohonan tersebut, pihaknya mengajukan ganti rugi sebesar Rp92 juta. Dalam persidangan praperadilan, dikatakan Aditya, diputuskan bahwa permohonan ganti rugi dikabulkan sebesar Rp31,5 juta.

“Permohonan ganti rugi pemohon dikabulkan pada hari Senin 16 Agustus 2021. Amarnya sebagian menetapkan ganti rugi pemohon kepada negara sebesar Rp 31, 5 juta,” katanya.

Putusan tersebut, lanjut dia, memerintahkan kepada termohon 3, Menteri Keuangan selaku menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, agar membayarkan ganti rugi pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak ganti rugi permohonan diterima oleh termohon tiga atau Kementerian Keuangan.

“Tapi sampai saat ini uang ganti rugi yang seharusnya sudah dibayarkan belum kami terima. Kami sudah mengirimkan surat dua kali untuk menanyakan perihal pencairan tersebut,” keluhnya.

Aditya menyampaikan, amar hakim sudah sangat jelas, yakni agar Kemenkeu membayarkan ganti rugi kepada kliennya.

“Mewakili klien kami, saya menuntut agar Menkeu segera melaksanakan isi putusan pengadilan hakim tunggal praperadilan PN Sleman. Karena sudah berbulan-bulan lamanya tidak ada progres dari Kemenkeu,” tandasnya.

Aditya menilai, jika Menkeu tidak segera mencairkan uang ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan, hal itu bisa menjadi preseden buruk di masyarakat.

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi masyarakat. tidak melaksanakan putusan pengadilan dengan seenaknya. Jangan sampai menteri jadi contoh buruk bagi masyarakat, putusan pengadilan harus ditaati,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *