Polsek Wonorejo Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

Selasa, 4 Jun 2024 12:03 WIB
Polsek Wonorejo Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

Brilian-news.id | PASURUAN KABUPATEN – Unit Reskrim Polsek Wonorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) ora PTng pelaku Pencuri Mesin Chopper Penggiling Padi di wilayah Kecamatan Wonorejo Senin (03/06/2024) pukul 21.00 Wib

Pelaku yakni seorang pria berinisial MW(48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Toyib(52) warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wonorejo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

Bacaan Lainnya

“Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang di taruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO),” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan di Polsek Wonorejo.

“Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *