Brilian°Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Asemrowo berhasil tangkap tindak pidana curanmor, yang sekian lama sudah menjadi DPO.
Tersangka ditangkap di daerah Jalan Kalianak Surabaya yang berinisial (TP) dengan status tidak bekerja.
Terkait program polisi RW ini Polsek Asemrowo berhasil tangkap DPO yang sudah lama kabur.
Seorang tersangka tertangkap pada hari kamis18 mei 23 di kediamannya dengan di daerah Jalan Osowilangon Surabaya.
“Kendaraan yang dicuri sebelumnya satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 5102 TY
setelah itu pihak reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut,” urai Kapolsek Asemrowo.
Dengan adanya Polisi RW pelaku dengan cepat ditangkap oleh Mapolsek Asemrowo.
“Tersangka memaparkan bahwasanya perbuatannya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap tersangka 19/5/23.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku inisial TP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.





