Polresta Sidoarjo Membongkar Sindikat Perdagangan Senpi Antar Provinsi

Jumat, 24 Feb 2023 22:47 WIB
Polresta Sidoarjo Membongkar Sindikat Perdagangan Senpi Antar Provinsi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *