Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.