Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Sebar Video Bermuatan Seksual karena Sakit Hati

Jumat, 24 Apr 2026 20:45 WIB
Polres Sampang Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Sebar Video Bermuatan Seksual karena Sakit Hati

SAMPANG ° Brilian News .id – Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat menghebohkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video bermuatan seksual yang viral di tengah masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, SE., MM dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan serta temuan video asusila yang beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Video yang beredar memperlihatkan rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan dengan konten bermuatan pornografi. Lokasi kejadian diketahui berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Setelah video tersebut viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penyebaran,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terlapor berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaku diketahui belum memiliki pekerjaan dan kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial S (25), warga Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe 1918 berwarna gradasi dominan biru yang digunakan pelaku untuk merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual tersebut dengan motif sakit hati terhadap korban.

“Motif pelaku adalah karena sakit hati terhadap korban, sehingga dengan sengaja merekam dan menyebarkan konten tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari yang sama, Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Tambelangan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Sampang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten pornografi. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga merugikan banyak pihak,” tutup IPTU Nur Fajri Alim.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyalahgunaan teknologi digital dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, serta berdampak luas terhadap korban dan lingkungan sosial.

Pos terkait