Polemik Bebas Bersyarat Mas Bechi, Korban dan Gerakan Peduli Jatim Desak Menteri Imipas Segera Pindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 10 Okt 2026 16:22 WIB
Polemik Bebas Bersyarat Mas Bechi, Korban dan Gerakan Peduli Jatim Desak Menteri Imipas Segera Pindahkan ke Nusakambangan

Brilian-news.id | SIDOARJO – Polemik pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menuai sorotan. Korban yang disebut dengan nama samaran Bunga bersama Ketua Gerakan pemuda Peduli Jawa Timur mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memindahkan Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Desakan tersebut muncul di tengah pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta pemeriksaan terkait indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Bagi korban, pemindahan ke Nusakambangan menjadi tuntutan agar otoritas pemasyarakatan mempertimbangkan penempatan Mas Bechi secara serius. Bunga berharap pemerintah tidak mengabaikan suara korban dalam menangani polemik yang kembali menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta Subechi dipindahkan ke Nusakambangan, ini agar menjadi pelajaran yang berharga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Bunga.

Bunga meminta Menteri Imipas segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia berharap pihak berwenang mempertimbangkan penempatan Mas Bechi dengan memperhatikan ketentuan hukum, tingkat pengamanan, serta prosedur pemasyarakatan yang berlaku.

Desakan serupa disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Peduli Jawa Timur. Ia meminta Menteri Imipas tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut dan segera mengevaluasi langkah yang diperlukan terkait penempatan Mas Bechi setelah pencabutan pembebasan bersyaratnya.

Menurutnya, kementerian perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut pencabutan tersebut, termasuk status pemasyarakatan Mas Bechi dan dasar pengambilan keputusan terkait tempat penahanannya. Kejelasan itu penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak bersandar pada spekulasi.

Selain mendesak pemindahan Mas Bechi ke Nusakambangan, Ketua Gerakan pemuda Peduli Jawa Timur juga meminta Menteri Imipas menuntaskan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi. Ia menilai kementerian harus menelusuri setiap tahapan administrasi dan memastikan seluruh pejabat menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Sebelumnya, Ditjenpas memeriksa enam pegawai pemasyarakatan, terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Pemeriksaan itu menyusul temuan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Mas Bechi.

Pemeriksaan tersebut juga memunculkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan internal. Kementerian perlu menjelaskan tahapan yang menjadi objek pemeriksaan, dasar pencabutan pembebasan bersyarat, serta bentuk pertanggungjawaban apabila pemeriksa menemukan pelanggaran.

Nama Ketut Akbar Herry Achjar, mantan Kepala Lapas Kelas I Malang, turut menjadi sorotan dalam desakan pemeriksaan. Akbar diketahui menyerahkan jabatan kepada Teguh Pamuji pada 26 Mei 2025, sedangkan Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Karena itu, pemeriksaan terhadap Akbar perlu didasarkan pada bukti dan dokumen yang menunjukkan relevansi kewenangannya dengan proses yang sedang dievaluasi.

Ketua Gerakan pemuda Peduli Jawa Timur meminta Menteri Imipas memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Ia juga mendorong kementerian memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, sehingga kesimpulan pemeriksaan bertumpu pada fakta, bukan dugaan.

Kini, korban dan Gerakan pemuda Peduli Jawa Timur menunggu langkah konkret pemerintah. Mereka mendesak Menteri Imipas segera mempertimbangkan dan menindaklanjuti pemindahan Mas Bechi ke Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menuntaskan pemeriksaan dugaan maladministrasi agar persoalan ini mendapat kejelasan dan pertanggungjawaban.

Pos terkait