Brilian°PROBOLINGGO, Jumat 20 Februari 2026 — Pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian publik. Nilai total anggaran yang tercatat sekitar Rp15,46 miliar memunculkan pertanyaan, terutama terkait pola pengadaan dan belanja berulang dengan akumulasi signifikan.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan alat dan bahan kegiatan kantor yang tercatat dalam sekitar 170 paket dengan nomenklatur serupa namun akhiran berbeda. Nilai masing-masing paket relatif kecil, namun jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp2,9 miliar atau hampir 20 persen dari total anggaran.
Secara regulasi, pengadaan dengan nilai tertentu wajib melalui tender terbuka. Namun dalam praktiknya, pemecahan kebutuhan menjadi banyak paket kecil memungkinkan proses dilakukan tanpa lelang terbuka. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai apakah pola tersebut murni kebutuhan teknis per bidang atau terdapat desain administrasi tertentu dalam perencanaan belanja.
Klarifikasi disampaikan oleh Sekretaris BPPKAD, Aries Purwanto, yang menyatakan pengadaan tersebut merupakan kebutuhan rutin masing-masing bidang sehingga tidak melalui mekanisme tender. Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPPKAD belum memberikan keterangan langsung kepada publik.
Selain pengadaan alat dan bahan kantor, terdapat sejumlah pos belanja lain yang menjadi perhatian. Belanja makan dan minum rapat tercatat sekitar Rp3,06 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari paket-paket kecil yang tersebar sepanjang tahun anggaran.
Belanja alat tulis kantor (ATK) tercatat sekitar Rp59 juta dengan pola berulang. Sementara itu, honorarium mencapai sekitar Rp387,3 juta dan perjalanan dinas sekitar Rp398,6 juta. Dua pos ini secara umum sah dalam struktur APBD, namun efektivitas dan keterkaitannya dengan output kinerja menjadi aspek yang kerap diuji dalam audit kinerja.
Pos belanja lainnya yang bersifat non-rutin dan bernilai besar tercatat sekitar Rp11,6 miliar, mencakup belanja modal, peralatan, dan jasa. Porsi ini menjadi ruang pengawasan paling signifikan karena menyerap mayoritas anggaran.
Sorotan juga mengarah pada adanya satu penyedia asal Kota Probolinggo yang disebut memperoleh akumulasi kontrak mendekati Rp1 miliar dalam skema paket kecil. Konsentrasi nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi pekerjaan dan tingkat kompetisi antar penyedia.
Tim media akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk melakukan audit kepatuhan dan audit kinerja terhadap pola belanja Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut mencakup pengujian kewajaran frekuensi belanja makan dan minum, ATK, honorarium, perjalanan dinas, serta potensi pemecahan paket pengadaan.
Pengelolaan anggaran daerah tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi administratif, tetapi juga dari prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Dalam konteks penggunaan dana publik bernilai miliaran rupiah, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci berbasis data dan dokumen pendukung terkait pola belanja tersebut. Pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat memberikan kepastian atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Tim-Redaksi





