Brilian-news.id | Malang — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang melaksanakan kegiatan pembagian perlengkapan mandi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga binaan, sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan hunian. Pelaksanaan dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
Pembagian yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut diawali dengan penghitungan jumlah perlengkapan mandi secara cermat oleh petugas. Setiap warga binaan menerima satu paket kebutuhan mandi yang terdiri dari sampo, sabun, pasta gigi, deterjen bubuk, dan sikat gigi. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan dan terdata guna memastikan distribusi berjalan adil dan tepat sasaran.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, yang mengatur hak narapidana untuk memperoleh perawatan jasmani, termasuk perlengkapan pakaian, tidur, dan mandi. Dengan terlaksananya kegiatan ini secara lancar dan kondusif, diharapkan kesejahteraan warga binaan semakin terjaga serta hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.





