Pelapor Jadi Terlapor, Tak Terima Lapor Bid Propam Polda Jatim

Sabtu, 20 Nov 2021 16:04 WIB
Pelapor Jadi Terlapor, Tak Terima Lapor Bid Propam Polda Jatim

Brilian°Surabaya – Kasus perusakan rumah mewah hingga menyebabkan terjadinya pemukulan yang menimpa security dan pembantu yang berada di jalan Serayu no 1 Surabaya pada 2 oktober 2021 silam hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya akibat insiden tersebut, keduanya melaporkan Hengky Ongkywijoyo atas kejadian pengrusakan dan penganiayaan ke Mapolrestabes Surabaya dengan laporan LP/B/736/X/2021/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Namun selang beberapa lama pasca pelaporannya tersebut, Klaudius selaku security rumah mewah merasa terkejut, karena pada tanggal 12 Oktober, dirinya menjadi terlapor oleh orang yang dilaporkan yakni Ongkywijoyo dengan sangkaan pasal 351 KUHP dn 170 KUHP atas No LP /B/762 / X /2021 / SPKT / Polrestabes Surabaya.

Bacaan Lainnya

Merasa ada yang ganjal dengan perkaranya tersebut, Klaudius membuat laporan lagi ke Kepala Bidang Propam Polda Jatim.

Dirinya beranggapan bahwa dalam penyelidikan kali ini yang dilakukan Unit Resmob Polrestabes Surabaya terkesan adanya melihat tingkat perbedaan derajat dan kurang cermat.

“Unit Resmob harusnya lebih jeli dan cermat dalam mengkaji suatu penangganan perkara, tanpa ada perbedaan derajat yang mengacu dan Berdasarkan perkap ( peraturan kepolisian negara republik indonesia No.3 tahun 2014 pasal 5 bahwa proses hukum untuk tindakan pidana harus dilakukan tahap penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Klaudius juga menambahkan bila sudah cukup bukti sesuai fakta hukum baik saksi korban maupun saksi terlapor kemudian dilakukan gelar perkara penyelidikan.

Surat laporan Klaudius ke Bid Propam Polda Jatim

“Apabila penyelidikan tersebut sudah memenuhi unsur unsur pidana akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan (sidik),” ujar Klaudius pasca menyerahkan surat laporan di Propam Polda Jatim.

Dalam kesempatan yang lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih menandaskan bahwasanya itu sifatnya masih aduan dari terlapor awal.

“Semua orang berhak mengajukan aduan di kepolisian, untuk status kebenaran polisi tidak akan serta merta langsung menjadikan saksi sebagai tersangka, itu semuanya masih harus melalui proses mekanisme yang panjang,” tandas Kompol Faqih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *