Pelaku Curanmor di Jalan Randu Ketangkap Polsek Kenjeran

Jumat, 15 Apr 2022 17:52 WIB
Pelaku Curanmor di Jalan Randu Ketangkap Polsek Kenjeran

Brilian°Surabaya – Polsek kenjeran berhasil menangkap pelaku pencurian (curanmor) bernama Umar laki-laki tanggal lahir 10/04/1999 usia 23 tahun warga Jl. Bulak banteng surabaya.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH mengatakan, Awal mula kejadiannya Pada hari rabu tanggal 13/04/2022 sekitar pukul 02.45 Wib Umar serta kedua Rekan-rekan nya berinisial RL dan RS pakai motor PCX mencari sasaran.

“Setelah sesampainya di Jl. Bulak banteng timur gang 8 surabaya, Umar dan rekan-rekannya melihat motor merk Yamaha Mio warna hitam nopol W 4988 OH yang parkir di depan rumah. Denny si pemilik motor laki-laki umur 29 tahun warga Jl. Bulak banteng timur surabaya,” terangnya

 

Selanjutnya, Umar turun dari motor dan kedua Rekan-rekan nya mengawasi dari jarak jauh setelah Umar berhasil mengambil sepeda motor dengan kunci palsu. Umar melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

 

Kemudian Denny si pemilik motor laki-laki umur 29 tahun warga Jl. Bulak banteng timur surabaya melihat kedepan rumahnya bahwa motor sudah tidak ada lalu berteriak maling-maling ada warga yang mendengarkan suara teriakan denny lalu warga membantu Denny mengejar Umar sampai di Jl. Randu surabaya, Umar tertangkap Denny bersama warga.

 

Mengetahui hal tersebut, anggota reskrim polsek kenjeran mendapatkan informasi dengan adanya pencurian (curanmor) tertangkap warga di Jl. Randu surabaya.Lalu anggota reskrim polsek kenjeran bergerak cepat untuk mendatangi ke TKP lalu Umar di bawah ke polsek kenjeran untuk proses lebih lanjut, terang Kanitreskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi, SH

 

Saat di entrogasi sama petugas, Umar mengatakan, bersama kedua rekan-rekannya berinisial RL dan RS yang masih ( DPO ) barang bukti berhasil di amankan 1 ( satu ) unit sepeda

motor merk. Yamaha mio warna hitam nopol W 4988 OH.

Kini, Umar mendekam di jeruji besi polsek kenjeran dan di kenakan pasal 363 KUHP (dengan pemberatan pencurian).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *