Brilian°Jakarta – Para Pejabat Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri kini tidak boleh karantina mandiri di rumah masing-masing.
Mereka wajib dikarantina di lokasi karantina terpusat, atau setidaknya di hotel terpusat yang sudah ditentukan.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam aturan terbaru ini, pejabat yang pulang dari perjalanan dinas LN wajib menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.
Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.
Karantina di lokasi terpusat ini biayanya ditanggung oleh Pemerintah, bukan biaya mandiri.
Berikut bunyi aturannya:
i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PM); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Lokasi karantina terpusat diatur dalam Surat Keputusan (SK) Satgas COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Lokasinya sesuai dengan pintu masuk perjalanan luar negeri. Di DKI Jakarta, lokasinya ada Wisma Atlet Pademangan; RSDC Wisma Atlet Kemayoran; Rusun Nagrak Cilincing; dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Lokasi karantina terpusat untuk beberapa pintu masuk seperti Surabaya, Batam, Manado, Tanjung Pinang, Nunukan, Entikong, Aruk, dan Motaain, juga diatur dalam SK.
Lalu, bagaimana untuk pejabat yang menolak dikarantina di lokasi karantina terpusat?
Ini juga sudah diatur dalam SK. Dalam diktum ketujuh, dijelaskan bahwa jika pejabat yang pulang dari perjalanan dinas LN tidak bersedia dikarantina di lokasi terpusat, mereka wajib menjalani karantina di Hotel Karantina terpusat yang sudah ditentukan oleh Satgas COVID-19.
Berikut bunyi aturannya:
KETUJUH: Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan yang sah.
Aturan yang tercantum dalam SE No. 1 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.
Sebelumnya, pejabat setingkat eselon I ke atas yang pulang dari dinas luar negeri boleh menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.
Aturan lama ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 yang disahkan pada 14 Desember 2021 lalu.





