Brilian°Surabaya – Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di depan Hotel Pop, Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Sabtu 20 November 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kompol Hegy Renanta, selaku Kapolsek Pabean Cantikan, didampingi oleh Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Iptu Sukadi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan, operasi kali ini lebih ditekankan terhadap masyarakat agar lebih patuh dan tertib terhadap protokol kesehatan.
“Jika ada pengendara yang tidak pakai masker, kami akan memberikan sangsi agar mereka jera, jadi buat masyarakat yang keluar rumah tolong selalu kenakan masker dan patuhi selalu protokol kesehatan, cucilah tangan setelah selesai beraktivitas,” jelas Kapolsek Pabean.
Saat itu didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya diberi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi melafalkan surat ayat suci Alquran.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Hegy Renanta. kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.





