Operasi Pol PP Kabupaten Probolinggo Di Dringu Jadi Sorotan “Tempat Tutup Dipasangi Police Line, Yang Beroperasi Tidak Ditindak”

Senin, 2 Mar 2026 22:47 WIB
Operasi Pol PP Kabupaten Probolinggo Di Dringu Jadi Sorotan “Tempat Tutup Dipasangi Police Line, Yang Beroperasi Tidak Ditindak”

Brilian°Probolinggo — Pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Dringu menuai sorotan tajam. Dalam operasi tersebut, sebuah tempat usaha yang diketahui tidak sedang beroperasi justru dipasangi garis police line. Sementara itu, di lokasi lain yang diduga masih beraktivitas saat operasi berlangsung, tidak terlihat adanya tindakan penertiban.

Fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan objektivitas pelaksanaan penegakan Perda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat tim melakukan penertiban, lokasi yang dipasangi police line dalam kondisi tutup dan tidak melayani aktivitas usaha. Namun tindakan penutupan tetap dilakukan dengan pemasangan garis pembatas resmi. Di sisi lain, titik lain yang disebut-sebut masih menjalankan aktivitas usaha pada waktu yang sama tidak tersentuh penindakan.

Bacaan Lainnya

Perbedaan perlakuan ini memicu dugaan adanya standar yang tidak seragam dalam operasi tersebut.

Brilian-News telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait dasar penindakan dan dugaan tidak ditindaknya lokasi lain yang masih beroperasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Camat Dringu, Indah Rohani, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kewenangan penegakan Perda berada pada Satpol PP. Ia meminta awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Pol PP selaku pihak yang memimpin operasi tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pemasangan police line pada lokasi yang tidak sedang beroperasi, maupun penjelasan terkait dugaan pembiaran terhadap lokasi lain yang masih beraktivitas.

Penegakan Perda memiliki prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum. Setiap dugaan pelanggaran seharusnya diproses dengan standar yang sama. Jika satu lokasi dinilai melanggar hingga harus ditutup, maka lokasi lain dengan dugaan serupa seharusnya juga diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penutupan dilakukan atas dasar pelanggaran administratif sebelumnya, publik berhak mengetahui dasar hukumnya secara transparan. Sebaliknya, jika lokasi lain tidak ditindak karena tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan informasi, klarifikasi bukan sekadar formalitas. Transparansi menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak Perda.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjawab secara rinci pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kondisi ini membuat polemik terus bergulir dan memunculkan berbagai asumsi di ruang publik.

Brilian-News akan terus menelusuri perkembangan lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang guna memastikan bahwa penegakan Perda berjalan profesional, objektif, dan bebas dari kesan tebang pilih.

 

Ferdi

Pos terkait