Brilian°Bojonegoro – Praktik tarif parkir kembali ditemukan di Kabupaten Bojonegoro, kali ini pungutan parkir liar di lakukan oleh Oknum Satpam DPRD Kabupaten Bojonegoro. Juru Parkir Oknum Satpam DPRD ini memungut parkir mobil mencapai Rp 10.000 rupiah, sedangkan untuk sepeda motor dengan tarif Rp 5000 rupiah.
Salah satu pengunjung pecinta sholawat Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf saat dikonfirmasi menjelaskan, iya saya parkir sepeda motor saya di halaman DPRD, dan saya ditarik parkir sebesar Rp 5000 rupiah.
“Dan bahkan menariknya dengan memaksa, harus bayar sebesar Rp 5000, jukir tersebut juga mengatakan apabila sepedah montor yang di parkir di dalam halaman kantor DPRD Bojonegoro wajib bayar sebesar Rp 5000.
Lebih jelas ungkapnya, Jukir itu juga mengatakan bahwa dirinya adalah satpam DPRD penjaga Kantor DPRD jadi untuk sepedah montor atau mobil yang di parkir dalam halaman DPRD wajib bayar, tandasnya.
Disisi lain Kabid Angkutan Dishub Bojonegoro Dedi Kurniadi saat di konfirmasi menjelaskan, untuk pada saat acara Bojonegoro bersholawat malam ini parkir gratis, jika ada yang menarik uang parkir silahkan di lihat namanya dan di laporkan ke kami akan kami tindak tegas oknum Jukir tersebut.
jika ada yang menarik parkir itu adalah oknum dan Dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, dan apabila ditemukan adanya parkir liar atau memungut jasa parkir akan di serahkan pada pihak kepolisian untuk dapat diproses.
“Apabila ditemukan adanya parkir liar atau memungut jasa parkir akan kita serahkan pada pihak kepolisian untuk dapat diproses,” tambahnya.
Dalam pantauan awak Media Siber di lokasi, bahwa seorang pria berbaju merah atau oknum yang mengaku sebagai satpam DPRD ini memberikan karcis berwarna hijau, dan lalu menarik uang sebesar Rp. 5000 rupiah untuk sepedah montor yang telah di parkir di dalam halaman kantor DPRD Bojonegoro.
Selain tarif parkir di atas kententuan, aktivitas parkir yang dilakukan oleh oknum Satpam tersebut juga diketahui tanpa mengantongi izin parkir di dalam halaman kantor DPRD Bojonegoro tersebut, atau surat tugas dari pihak DPRD maupun dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Hingga berita ini di turunkan, pihak DPRD masih belum memberikan komentar apapun atau belum dapat di konfirmasi.





