Brilian°Surabaya– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak makin gencar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, hal tersebut seperti yang dibuktikan dengan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka yang berinisial Var (27) asal Surabaya, dan bekerja sebagai tukang pangkas rambut.
Dalam keterangannya, AKP Hendro selaku Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwasanya pelaku ini mengedarkan narkoba di tempatnya bekerja yakni pangkas rambut yang berada di jalan Manukan.
“Mendapatkan informasi tersebut, lantas anggota kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan tempatnya bekerja, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu siap edar lengkap dengan timbangan elektrik,” jelas Kasatresnarkoba (27/7).
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 2.91 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.





