Brilian°Sidoarjo – Pemerintah mengambil kebijakan bahwa setiap desa harus menyiapkan anggaran Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19.
Maka dari itu Desa Kedung Rejo, Kec.Waru adakan Musyawarah Desa khusus Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa. Bertempat di Pendopo Balai Desa Kedung Rejo, Senin (17/01/2022) pukul 19:30 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak kepala desa kedung Rejo, Nico Oktavian beserta jajarannya, Camat beserta Jajarannya, ketua BPD beserta anggota, Ketua RT, dan Ketua RW.
Pada sambutannya Bapak Kades berpesan untuk turut serta mengawal segala bentuk Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat.
“Tugas kita adalah mengawal calon penerima bantuan secara tepat. Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun. Dan kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya.” tegas Kades Kedung Rejo.
Lanjut Nico, Sasarannya adalah Calon Penerima manfaat bantuan langsung Tunai Dana desa harus mempunyai beberapa kriteria berikut yaitu, keluarga miskin, bukan penerima PKH bukan Penerima bansos tunai (BST), bukan penerima bantuan pangan non tunai (BNPT).
Musyawarah berlangsung sekitar 3 jam dan menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Kedung Rejo sebanyak 150 KPM yang tersebar di alokasi 5 RW. Per RW sebanyak 30 KPM. Nominalnya per KPM Rp 300.000. ” Urainya
Musyawarah berjalan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. diharapkan dengan program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.





