MoU Diputus, LHP Jadi Tanda Tanya, Inspektorat dan Dewas Perumdam Bayuangga Bungkam, Aliansi Siapkan Jalur Hukum

Kamis, 27 Agu 2026 21:15 WIB
MoU Diputus, LHP Jadi Tanda Tanya, Inspektorat dan Dewas Perumdam Bayuangga Bungkam, Aliansi Siapkan Jalur Hukum

Brilian°PROBOLINGGO — Pengakhiran kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo dengan Probolinggo Law Firm atau PLF Lawyer Retainer kini memasuki babak yang lebih serius.

Bukan karena kerja sama itu berakhir, melainkan karena dasar keputusan penghentian tersebut dipertanyakan dan pihak yang memiliki posisi penting dalam persoalan ini justru belum memberikan penjelasan kepada publik.

Aliansi LSM Pelopor Keadilan bersama sejumlah LSM lainnya menyoroti surat Perumdam Bayuangga Nomor 690/1952/425.401/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Perumdam Bayuangga menyebut adanya penyesuaian pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kerja sama seiring kebijakan Pemerintah Daerah mengenai optimalisasi dan efisiensi belanja daerah.

Alasan tersebut kemudian dipertanyakan Aliansi.

Sebab, efisiensi anggaran bukan otomatis menjadi jawaban atas seluruh persoalan kontraktual. Jika sebuah perjanjian masih memiliki masa berlaku, maka penghentian harus dapat dijelaskan berdasarkan klausul perjanjian, dasar kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah persoalan mulai melebar.

LHP Inspektorat Dipertanyakan

Aliansi menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Inspektorat Kota Probolinggo yang disebut berkaitan dengan persoalan kerja sama tersebut.

Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah pemeriksaan pernah dilakukan.

Aliansi meminta kejelasan mengenai apa temuannya, apa dasar hukumnya, apa kesimpulannya, dan apakah terdapat rekomendasi yang secara langsung memerintahkan atau menjadi dasar penghentian kerja sama Perumdam Bayuangga dengan PLF.

Jika LHP memang menjadi salah satu pijakan pengambilan keputusan, maka publik tentu berhak mengetahui konstruksi persoalannya sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Jangan sampai istilah LHP hanya menjadi tameng administratif untuk sebuah keputusan yang belum dijelaskan secara terang.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan dasar hukumnya jelas. Yang kami minta adalah transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban setiap pejabat yang mengambil keputusan,” tegas Aliansi LSM Pelopor Keadilan.

Dewas Perumdam Ikut Disorot

Dewan Pengawas Perumdam Bayuangga juga tidak luput dari sorotan.

Aliansi mempertanyakan apakah Dewas memberikan rekomendasi, persetujuan, atau arahan kepada Direktur Perumdam Bayuangga dalam proses penghentian kerja sama tersebut.

Pertanyaannya sederhana.

Apakah ada keputusan atau rekomendasi Dewas? Jika ada, berdasarkan kewenangan apa? Siapa yang mengambil keputusan? Dan apakah seluruh prosesnya dituangkan dalam dokumen resmi?

Pertanyaan tersebut penting karena Dewas merupakan bagian dari tata kelola BUMD.

Ketika sebuah keputusan strategis menimbulkan pertanyaan publik, organ yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan seharusnya mampu menjelaskan posisi dan kewenangannya secara terbuka.

Diam tidak otomatis berarti salah.

Tetapi diam juga tidak menyelesaikan pertanyaan publik.

Aliansi Siapkan Langkah Lebih Keras

Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial.

Mereka meminta Inspektorat Kota Probolinggo menjelaskan dasar pemeriksaan, temuan, kesimpulan serta rekomendasi yang berkaitan dengan kerja sama Perumdam Bayuangga dan PLF.

Dewan Pengawas diminta menjelaskan dasar kewenangan serta proses pengambilan keputusan apabila memang terdapat rekomendasi atau arahan mengenai penghentian kerja sama.

Sementara Direktur Perumdam Bayuangga diminta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penghentian perjanjian dan kesesuaiannya dengan klausul MoU.

Aliansi juga meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak yang telah muncul sebelum pengakhiran diselesaikan sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku.

Jika dalam proses klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, prosedur administrasi maupun kewenangan, Aliansi menyatakan siap mempertimbangkan jalur hukum dan pengaduan kepada instansi yang berwenang.

Tidak berhenti di sana, aksi damai juga disebut sebagai salah satu opsi apabila permintaan transparansi tidak mendapatkan respons yang memadai.

Dikonfirmasi, Inspektorat dan Dewas Belum Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang menjadi sorotan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kota Probolinggo dan Dewan Pengawas Perumdam Bayuangga tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang disampaikan Aliansi masih belum memperoleh jawaban.

Apakah LHP memang menjadi dasar penghentian kerja sama?

Apakah terdapat rekomendasi Dewas?

Apa dasar hukum penghentian perjanjian?

Dan apakah mekanisme pengakhiran telah sesuai dengan klausul kerja sama yang disepakati para pihak?

Pertanyaan itu kini berada di ruang publik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang PLF atau berakhirnya sebuah kerja sama hukum.

Ini menyangkut bagaimana sebuah BUMD mengambil keputusan, bagaimana hasil pemeriksaan digunakan, bagaimana kewenangan Dewan Pengawas dijalankan, serta sejauh mana prinsip transparansi diterapkan ketika keputusan tersebut dipertanyakan masyarakat.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka penjelasan terbuka seharusnya menjadi jalan paling sederhana untuk menjernihkan persoalan.

Sebaliknya, semakin lama pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang bagi spekulasi untuk tumbuh.

Brilian-news memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Inspektorat Kota Probolinggo, Dewan Pengawas Perumdam Bayuangga, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait