Brilian°Jombang – Limbah atau bekas hasil produksi suatu barang tentunya membutuhkan penanganan khusus agar manusia tidak terkena dampak atau menimbulkan penyakit pada tubuh, apalagi limbah tersebut tergolong membahayakan bagi manusia atau biasa dengan sebutan Bahan Beracun Berbahaya B3, seperti yang terjadi di area pesawahan di jalan Tol Mojokerto – Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang Diduga kuat area tersebut dijadikan tempat pembuangan abu alumunium bekas industri.

Berawal dari keresahan warga setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan bahwa sawah milik pak Umar yang terletak di Desa Kedungsari atau di samping sebuah pabrik milik Triono sekarang dijadikan tempat pembuangan limbah industri berjenis abu alumunium yang berwarna hitam pekat.
“Kami dari semula tidak setuju sawah tersebut dijadikan tempat pembuangan abu alumunium, yang kami takutkan dampak dari penimbunan abu tersebut akan mempengaruhi sumur-sumur maupun sawah-sawah warga terkontaminasi bahaya racun yang ditimbulkan abu tersebut,”ujarnya.
Sementara itu menyikapi informasi dari warga, tim Investigasi FK-1 Purnomo, langsung terjun ke lapangan dan memang benar adanya serta ia menemukan para pekerja yang sedang meminggul sak terigu yang berisikan abu alumunim dan ditaruh di sawah bekas galian.
“Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dihentikan, bila perlu pengusaha yang seenaknya membuang limbah beracun di hukum agar ada efek jera, kasihan para warga, bisa-bisa air sumur mereka terkontaminasi limbah beracun yang ditimbulkan oleh limbah abu alumunium itu,”ujarnya ke awak media,(12/02/2022).
Hal yang sama apa yang dikatakan anggota FK-1 Ocha ia berpendapat bahwa limbah abu alumunium harusnya diproses dulu dan dinetralisir racun-racun yang terkandung di dalamnya, jangan asal buang aja, apalagi dibekas galian persawahan, jika hujan turun apa racunya tidak meresap ke sumur warga dan limbah ini memang butuh penanganan khusus.
“Kami memang mendapati tanah milik Pak Umar dijadikan tempat pembuangan abu aluminium, yang memang berdekatan langsung atau di samping pabrik Triono yang kami menduga sebagai limbah B3. Untuk itu kegiatan ini dalam penanganan serius dan harus segera dihentikan, kasihan warga dan secepatnya saya akan kirim surat aduan masyarakat atau Dumas baik itu ke Polsek, Polres maupun ke Polda Jatim serta kepada pihak-pihak yang terkait, agar limbah tidak dibuang dengan seenaknya tanpa memikirkan dampak lingkungan disekitarnya. Dan perlu digaris bawahi, Negara sudah membuat peraturan tentang penanganan limbah B3”, tegasnya pada awak media.
Terpisah, Triono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap, dirinya sedang online, namun enggan menjawab hanya saja pesan itu dibaca, selasa 22/03.
“Seolah bak kebal hukum, Triono pada saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak ada balasan sepatah katapun dan bahkan hanya dilihat saja,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, tim FKI-1 dan awak media masih akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.





