Brilian-news.id-SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang melaksanakan Operasi Gabungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang pada hari Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Jl. Raya Banyuates, Kabupaten Sampang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP SIGIT EKAN SAHUDI, S.H. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Dalam kegiatan ini dilakukan berbagai bentuk penindakan, antara lain:
Pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lainnya.
Tindakan tilang kepada 135 pelanggar, dengan barang bukti yang disita meliputi:
Sepeda Motor (R2): 6 unit
Mobil (R4): 4 unit
STNK: 125 lembar
Penindakan oleh Dinas Perhubungan terhadap 16 kendaraan yang tidak memiliki buku KIR.
Penindakan oleh Bapenda terhadap 25 kendaraan dengan pajak mati.
Operasi gabungan ini diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai instansi, antara lain:
1. Kasat Lantas Polres Sampang
2. KBO Lantas Sampang
3. Para Kanit Satlantas Polres Sampang
4. Kasi Bapenda Sampang
5. Anggota Satlantas Polres Sampang
6. Anggota Bapenda
7. Anggota Dinas Perhubungan
8. Perwakilan dari BPKAD
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi operasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Satlantas Polres Sampang bersama instansi terkait dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Red





