Kuasa Hukum Fauzan Pastikan Dugaan Penipuan Hadiah Tanah Karnaval Akan Diusut Sampai Tuntas

Senin, 27 Okt 2025 17:05 WIB
Kuasa Hukum Fauzan Pastikan Dugaan Penipuan Hadiah Tanah Karnaval Akan Diusut Sampai Tuntas
Caption: Anjar Supriyanto, kuasa hukum pelapor, memberikan keterangan usai membuat laporan resmi di Polres Pasuruan. (dok.ist)

PASURUAN, Brilian-news.id – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 ternyata menyisakan skandal yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Apa yang semula dielu-elukan sebagai pesta rakyat, berubah menjadi cerita pahit dugaan penipuan berkedok hadiah tanah kavling.

Hadiah kavling tanah yang dijanjikan kepada pemenang karnaval, nyatanya tidak lebih dari angan-angan yang tak pernah mendarat di bumi.

H. Achmad Fauzan (61), warga Jombor Atas, Kecamatan Sukorejo, yang kala itu menjabat sebagai koordinator sekaligus panitia kelompok juara pertama, akhirnya mengambil langkah tegas.

Bacaan Lainnya

Ia resmi melaporkan seseorang berinisial MS ke Polres Pasuruan. Aduan itu terdaftar dalam STTLP/LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN pada 27 Oktober 2025.

Kelompok yang dipimpin Fauzan ditetapkan sebagai juara pertama, dengan hadiah sebidang tanah ukuran 4×10 meter persegi di Desa Masangan, Bangil. Janji manis itu diumumkan terang-terangan di tengah gegap gempita panggung karnaval. Namun, setelah sorak-sorai mereda, hadiah itu seolah lenyap ditelan kegelapan.

Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, mengungkapkan bahwa permasalahan ini jauh dari sekedar keteledoran. Pada November 2023, terlapor mengaku sedang mengurus balik nama dan AJB tanah tersebut. Lalu, pada 19 November 2024, terlapor kembali meminta dana Rp5 juta untuk alasan administrasi.

“Uang diberikan langsung di rumah terlapor. Alasannya untuk mengurus AJB, namun hingga kini tanah maupun dokumennya tidak pernah terlihat wujudnya,” kritik Anjar, pria berambut gondrong yang juga berkantor di area terminal Pandaan.

Pihak pelapor mengaku telah mengantongi bukti kuat, mulai rekaman, kuitansi, sampai kronologi penyerahan uang. Segala klaim disandarkan pada data, bukan praduga.

“Kami sudah bersabar dua tahun. Semua bukti otentik. Tidak ada tuduhan tanpa pijakan,” tegasnya. Ia juga mencium potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan acara resmi pemerintah daerah tersebut.

Publik, katanya, berhak tahu, apakah hadiah itu benar-benar nyata atau sekedar pemanis panggung demi kepercayaan massa?

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tengah melakukan verifikasi awal. Jika unsur pidana terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak semua pesta menyenangkan berakhir bahagia. Kadang, panggung meriah justru menutup sebuah jebakan yang menyakitkan. (mal*)

Editor: Kuh

Pos terkait