Brilian°Surabaya – Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan apresiasi dari Kabareskrim Mabes Polri bersama Kapolda Jatim, berkat kinerjanya yang telah mampu menangkap dan mengamankan ribuan ton minyak goreng yang hendak diekspor ke luar negeri.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan, Kakanwil DJBC Jawa Timur, Kepala Menteri Perdagangan dll.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memaparkan, bahwasanya penangkapan ini berawal penyelidikan semenjak 28 April lalu mencurigai muatan minyak yang hendak dibawa ke luar negeri, lantas berkat upaya dan kerja sama yang baik bersama Bea cukai, petugas mengamankan 8 kontainer pengangkut minyak.
Dari hasil penangkapan kali ini, petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial E dan R, serta 81 ton minyak goreng dalam kemasan yang siap kirim menggunakan 8 kontainer karena mengingat saat ini adanya larangan yang ditetapkan oleh menteri tentang pelarangan ekspor sementara no 22 tahun 2022.

“Jadi dalam hal ini kepolisian jajaran juga mendapat instruksi dari Kapolri untuk mengawasi dan melakukan pengecekan jika ada penyalahgunaan pengiriman minyak goreng dalam jumlah besar,” tandas Kapolda Jatim (12/5).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto juga menambahkan, bahwasanya kedatangannya ke Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan suport penuh terhadap Mapolda Jatim dan jajarannya karena telah berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan ton minyak goreng.
“Kami akan menindak tegas kepada eksportir yang berani melanggar aturan ini, mengingat kebutuhan minyak goreng masih sangat diperlukan oleh masyarakat pada khususnya,” tandas Kabareskrim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 Junto 112 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.





