Komisi IV DPRD Bandung Dorong Perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Kamis, 2 Jul 2026 15:35 WIB
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Brilian•BANDUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penanggulangan kemiskinan agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional serta sistem pendataan terbaru.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, dan diikuti jajaran anggota komisi.

Iman mengatakan, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020 sehingga perlu disesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.

Menurut Iman, perubahan regulasi juga diperlukan karena sejumlah istilah, mekanisme, dan sistem pendataan sudah tidak lagi digunakan. Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki dasar hukum yang relevan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Komisi IV DPRD Kota Bandung pun mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya bisa dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” katanya.

Iman menambahkan, klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah agar bantuan diberikan secara lebih akurat dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan, upaya penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial. Program pemberdayaan masyarakat harus terus diperkuat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidup dan mandiri secara ekonomi.

Selain itu, Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik antarorganisasi perangkat daerah maupun dengan pihak swasta, sehingga penyebab kemiskinan dapat dipetakan dan ditangani secara lebih tepat.

“Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.**(Ken)

Pos terkait