Brilian°Probolinggo – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat, Kamis (04/12/2025). Evaluasi difokuskan pada sejumlah ketentuan yang dinilai tidak berjalan efektif dan menimbulkan persoalan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Isah Junaidah, S.E. (Fraksi PDIP) menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian teknis, terutama terkait aturan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat maupun antar-sesama swalayan. Ia menyebutkan bahwa tidak dicantumkannya ketentuan jarak yang tegas membuka ruang perbedaan persepsi dan berpotensi menimbulkan ketimpangan.
“Ini harus diperbaiki. Ketegasan mengenai jarak itu penting untuk menjaga keseimbangan antara toko modern dan pasar rakyat. Tanpa aturan yang jelas, pengawasan menjadi lemah,” ujar Isah.
Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat gabungan, melibatkan organisasi perangkat daerah terkait dan perwakilan pelaku usaha.
Sekretaris Komisi I, Zainul Fatoni, S.H.I. (Fraksi PPP), turut menyoroti aspek lain yang dinilai bermasalah, yakni jam operasional toko swalayan. Menurutnya, sejumlah toko dinilai belum mengikuti ketentuan dalam perda dan berdampak pada aktivitas pedagang kecil.
“Banyak pelaksanaan yang tidak sesuai norma yang tercantum dalam perda. Jarak dan jam buka dua isu yang paling sering dikeluhkan,” kata Zainul.
Ia menyampaikan bahwa Komisi I membuka opsi revisi Perda No. 10 Tahun 2019 setelah hasil evaluasi selesai. Jika revisi dianggap perlu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera mengajukan perubahan secara resmi ke DPRD.
“Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi dokumen. Jika memang harus diperbarui, maka harus dilakukan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi tahapan awal bagi DPRD Kota Probolinggo untuk memastikan penataan ritel modern berjalan sesuai ketentuan serta tetap memberikan perlindungan bagi pasar rakyat sebagai bagian penting ekonomi lokal. Pemerintah daerah bersama legislatif berkomitmen melakukan penyesuaian kebijakan agar pengaturan ritel di daerah tersebut lebih tertib dan berkeadilan.
Pitric Ferdianto





