Kewenangan Penindakan Rokok Ilegal Bukan di Satpol PP, Ini Penjelasannya

Selasa, 14 Okt 2025 20:40 WIB
Kewenangan Penindakan Rokok Ilegal Bukan di Satpol PP, Ini Penjelasannya

SIDOARJO ° Brilian News.id – Menjamurnya penjual rokok ilegal di sejumlah wilayah Sidoarjo kini semakin terlihat vulgar dan terbuka. Namun, kondisi itu justru membuat Satpol PP merasa kebingungan. Setiap kali melakukan operasi, para pelapak rokok ilegal seringkali tidak berada di lokasi, bahkan tak jarang berpindah-pindah tempat untuk menghindari razia.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Anas S., menjelaskan bahwa meski operasi rutin terus dilakukan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelaku peredaran rokok ilegal.

 

Menurut Anas, kewenangan penuh atas pelanggaran rokok ilegal berada di bawah Bea Cukai dan aparat penegak hukum, karena diatur melalui Undang-Undang Cukai, bukan peraturan daerah (Perda).

 

 “Kami tidak punya wewenang menindak. Satpol PP hanya bertugas mendampingi operasi bersama, dan itu pun menunggu jadwal dari Bea Cukai,” jelasnya, saat ditemui diruang tunggu kantornya. Selasa (14/10/25)

 

Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke Satpol PP, namun laporan tersebut tetap akan diteruskan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Dan Setiap barang bukti hasil operasi juga tidak boleh disimpan di kantor Satpol PP.

 

 “Satu detik pun barang bukti rokok ilegal tidak boleh mampir ke Satpol PP, harus langsung ke Bea Cukai,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Sidoarjo secara rutin melaksanakan operasi minimal dua kali setiap bulan, serta sosialisasi tentang ketentuan cukai sebanyak enam kali dalam setahun.

 

Anas menambahkan, aparat kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menindak peredaran rokok ilegal sebagaimana diatur dalam ketentuan cukai dan hukum pidana.

 

 “Kepolisian sebenarnya juga bisa menindak pelaku peredaran rokok ilegal, karena ini termasuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Anas berharap, ke depan masyarakat semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, karena kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara.

 

 “Kami imbau masyarakat untuk berhenti melakukan transaksi rokok ilegal. Selain merugikan negara, risikonya juga pidana,” pungkasnya.

Pos terkait