Kerja Keras Hingga ke Luar Pulau, Karyawan Tidak Dibayar Lapor Polisi

Rabu, 27 Apr 2022 16:36 WIB
Kerja Keras Hingga ke Luar Pulau, Karyawan Tidak Dibayar Lapor Polisi
Korban penipuan perusahaan KJS saat didampingi kuasa hukumnya Joenus Koerniawan SH

Brilian°Surabaya – Hati hati jika bekerja pada sebuah perusahaan yang tidak mau bertanggungjawab, bukanya dapat untung malahan buntung. Hal itu seperti yang menimpa kepada salah satu karyawannya yang berinisial HC asal Makassar.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan HC, dirinya memberikan kronologi yang dialaminya, berawal saat ditugaskan sama perusahaanya yang bergerak di bidang bahan bangunan, menyuruhnya untuk menagih tagihan serta mencari orderan di kota Ambon dan sekitarnya.

Dalam penugasan itu, HC tidak dikasih uang transportasi untuk biaya akomodasi dll, kurang selama kurun waktu 3 minggu.

Namun, dalam kurun waktu tersebut, HC membutuhkan biaya sekitar 21 juta, dan biaya transportasi, akomodasi, dan biaya makan serta jika sama bonusnya maka mencapai nominal 43 juta, dan semua itu tidak diberikan.

Tidak hanya disitu saja, pasca dirinya sudah balik dari Ambon, dirinya sudah menyelesaikan semua tanggungjawabnya, bukannya mendapat jawaban, malahan langsung dipecat secara sepihak oleh perusahaannya.

“Disini saya bingung, padahal kinerja saya sudah sesuai prosedur, bahkan tagihan sudah kami setorkan semua, biaya pengeluaran saya udah laporan tiap hari, lha ini ujung-ujungnya saya malah dipecat, uang pribadi saya dan bonus juga tidak diberikan,” sesal HC (27/4).

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum dari HC yakni Joenus Koerniawan. SH tidak tinggal diam, lantas dirinya melaporkan apa yang telah menimpa kliennya ini untuk segera melaporkan dugaan penipuan yang telah dilakukan perusahaan KJS ke Mapolrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, Koerniawan memberikan keterangan usai mendapatkan bukti lapor dengan nomor LP/B/550/IV/2022 dari pihak kepolisian.

“Jadi disini kami melaporkan perusahaan KJS, yang sudah nyata melanggar hak klien kami, makanya kami tempuh jalur hukum,” ujarnya saat ditemui di kantornya yang berada di Kenjeran Indah.

Tidak hanya disitu saja, Koerniawan juga menambahkan bahwasanya kita sudah beritikad baik agar permasalahan dari klien kami segera diselesaikan, dengan cara musyawarah dan kekeluargaan namun tidak digubris sama sekali, bahkan berdalih dengan alasan ingin masih mengecek nota nota pengeluaran selama di Ambon.

Faktanya nota pengeluaran tersebut sudah dilaporkan melalui WhatsApp kepada owner KJS, yang berinisial LH dan sudah dibalasnya dengan kata OK.

“Perusahaan itu malah berdalih jika klien kami menggelapkan uang tagihan, padahal faktanya nota nota masih berusaha ditagihkan oleh klien kami, dan sesampainya di Surabaya, nota tersebut lantas diserahkan ke admin KJS, dan diterima langsung oleh RRS. Bahkan sudah diberikan tanda terimanya kepada kami,” imbuhnya.

Untuk itulah Koerniawan getol agar permasalahan ini segera diusut tuntas, mengingat perusahaan itu telah melanggar tentang UU cipta kerja pasal 156 ayat 1 mengenai pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon saat pemutusan kerja dengan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *