Brilian°Surabaya – Surat ijo/sertifikat ijo adalah istilah surat tanah yang hanya beredar dan berlaku di Kota Surabaya. Disebut juga Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini merupakan izin yang diterbitkan Pemerintah Kota atas pemakaian tanah aset pemerintah.
Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut Surat Ijo di Kota Surabaya masih banyak persoalan Untuk menyelesaikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, Jum’at (17/12/21).
Anggota komisi A , H.imam Safi’i dari partai Nasdem mengatakan masalah ini serta menagih janji-janji saat waktu kampanye sebelum jadi wali kota yang terpilih dan berjanji untuk melepas surat ijo menjadi tanah negara yang murni dan siapa yang menempati selama 20 tahun tanah atau bangunan bisa mengajukan ke kantor ATR dan BPN,” ucap saat kampanye
“Masalah surat ijo udah saya ajukan ke pusat dalam artian kementrian , ATR dan BPN dalam proses dan memohon kesabaran bagi warga Surabaya serta kami memohon kementrian pusat bisa segera memproses masalah surat ijo di Surabaya ,
Banyak warga yang mengajukan permohonan melalui DPRD Provinsi Jatim dan kemudian diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN.
Di samping itu, pemkot juga sudah melakukan pembahasan bersama narasumber dan instansi terkait serta pemkot mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN tanggal 19 Februari 2020 untuk penyelesaian itu.
“Sampai dengan hari ini, Pemkot Surabaya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Agraria terhadap data-data yang sudah disampaikan Bahkan, pemkot juga sudah mengagendakan pembahasan bersama dalam paripuna.
H.imam mengatakan, “Sebetulnya Pemkot Surabaya membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian Izin Pemakaian Tanah. Tapi penyelesaian itu tentunya tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya
Meski demikian, Pemkot berupaya menyelesaikan permasalahan IPT tersebut. Salah satunya adalah saat penyusunan Raperda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset agar dapat diatur tanpa ganti rugi. ” terangnya
Saat berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa pelepasan itu tidak boleh tanpa ganti rugi. “Maka itu tidak bisa diatur dalam Perda. Karena Perda kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ia menandaskan.
Namun, selama ini Pemkot telah berupaya memberikan alternatif solusi terhadap retribusi yang dibayar untuk mengurangi beban pemegang IPT. Salah satunya adalah memberikan potongan 50 persen bagi rumah tinggal veteran, membebaskan retribusi
Jika digunakan sebagai tempat ibadah dan fasilitas sosial.
Landasan dasar hukum IPT ini adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. “Jelasnya.





