Kepala Desa Jenggrong Ikut Kampanye Politik Mantap Bosss

Rabu, 19 Jul 2023 15:22 WIB
Kepala Desa Jenggrong Ikut Kampanye Politik Mantap Bosss

Brilian°Lumajang – Kabupaten Lumajang Kecamatan Ranuyoso Desa Jenggrong, larangan dan sanksi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa yang terlibat politik praktis dan kampanye seperti tidak berlaku lagi.

Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada Kepala Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan di tengah – tengah masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

Hak Jawab KADES Jenggrong

“Saya tidak tahu, tiba tiba foto saya di ikut sertakan di dalam biner/baliho Samin Calon DPR PPP tanpa ijin saya terlebih dahulu.” Tegas Kades Jawas.

“Ada apa dengan ini, saya takut Kades Jawas terkena pidana garah – garah Calon itu, saya curiga ada jebakan di sana,” terang Ilyas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar