Kecurangan Pemilu Tidak Tepat. Gus Ifdhol Ketua Petanesia Kab. Pasuruan Tolak Hak Angket

Jumat, 23 Feb 2024 17:13 WIB
Kecurangan Pemilu Tidak Tepat. Gus Ifdhol Ketua Petanesia Kab. Pasuruan Tolak Hak Angket
KH. Ifdholus Syarif. Ketua Pecinta tanah air indonesia (Petanesia) Kabupaten Pasuruan. (Ist)

Pasuruan, Brilian-news.id – Gus Ifdholus Syarif Ketua Pecinta tanah air indonesia (Petanesia) Kabupaten Pasuruan.

Sekaligus Pengasuh Ponpes Madinatu Ilmi Qur’an Coba Joyo Kec. Kejayan Pasuruan

Menilai adanya wacana pengunaan hak angket di DPRD untuk merespons dugaan kecurangan dalam pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menilai dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 itu semestinya dibawah ke Rana hukum, bukan malah ke Rana politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

Bacaan Lainnya

 

“Iya kalok pelanggaran atau ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada Rana yang di berikan undang – undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu, dan DKPP.,” Kata Gus Ifdholus Syarif saat di hubungi melalui seluler. Jum’at (22/02/24)

 

Lanjut Gus Ifdhol . Ia mengatakan klok dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggaraan Pemilu (KPU). Atau seperti Bawaslu dan Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesainnya di Bawaslu di rasakan kurang memuaskan, dalam aturan yang ada, menurutnya undang – undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Kontitusi Atau mK

 

“Jadi ranah yang seharunya itu gak ujug – ujug hak angket lah ini kita pertanyakan. Ada apa.?, Proses rekapitulasi kan juga masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu. Maka dari itu kita lihat bersama bahwa di Seluruh Indonesia khusunya kabupaten Pasuruan Lebih baik mengawasi dlu jalannya rekapitulasi ini dan jangan Sampek terpancing .,Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK.,” tegasnya

 

Lebih lanjud. Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai Partai politik (Parpol). Nah sementara itu untuk melakukan hak angket menurutnya harus didukung oleh 50 persen anggota DPR,

 

“Jadi pertanyaan yang utama adalah. Bagaimana caranya untuk peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” Kata Gus Ifdhol

 

Di sisi lain. Menurutnya. KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan secara resmi dari hasil pemilu. Karena itu proses rekapitulasi suara masih berlangsung, sehingga. Menurutnya langkah paling tepat merepot dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK. Bukan malah di bawah kepemimpinan Rana politis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *