MAKASSAR – Penetapan status hukum terhadap nakhoda Kapal Virgo Transport 8 atas dugaan kelalaian tidak bisa dilakukan secara instan. Aparat penegak hukum diminta mematuhi tata cara hukum pelayaran yang bersifat lex specialis dalam menangani insiden kecelakaan perairan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menegaskan kepolisian seharusnya menunggu hasil penyidikan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan. Prosedur tersebut berlaku selama nakhoda menjalankan kewajibannya dan tidak melarikan diri saat darurat.
“Kalau kaptennya tidak meninggalkan kapal terlebih dahulu, pihak kepolisian seharusnya menunggu hasil proses dari PPNS. Sesuai aturan Undang-Undang, prosedurnya memang demikian,” kata Bambang saat memberikan keterangan di Makassar, Kamis (8/10/2026).
Bambang menyoroti ketentuan ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur kewajiban keselamatan. Nakhoda beserta jajaran kru diharamkan meninggalkan kapal lebih awal daripada penumpang dalam situasi bahaya.
Ia memperingatkan bahwa tindakan meninggalkan kapal secara sengaja yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa merupakan bentuk pelanggaran pidana berat. Sanksi tegas menanti siapapun pelaku pelanggaran keselamatan pelayaran tersebut tanpa pandang bulu.
“Nakhoda dan kru tidak boleh keluar lebih dulu daripada penumpang. Apabila ada kesengajaan meninggalkan kapal hingga menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai seumur hidup,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI tersebut.
Bambang menambahkan bahwa penegakan regulasi ini berlaku mutlak bagi seluruh pihak, baik dari unsur militer, kepolisian, maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pelanggaran terhadap regulasi keselamatan ini memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Mengingat kecelakaan laut sangat spesifik dan mayoritas dipicu faktor kesalahan manusia (human error), pembuktian teknis menjadi wewenang utama otoritas terkait. Aparat diminta tidak terburu-buru mengambil alih penanganan perkara demi menjaga kepatuhan hukum.
“Kecelakaan kapal itu mayoritas, sekitar 80 sampai 85 persen, disebabkan oleh human error. Pembuktian hukum berada di tangan PPNS Perhubungan, sementara KNKT bekerja secara no blame untuk evaluasi. Jadi instansi lain tidak boleh ikut campur secara sembarangan,” ujar Bambang memungkas.





