SIDOARJO ° Brilian News.id – Kesulitan menemui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sidoarjo justru membuka temuan penting dalam penelusuran dugaan pembiaran kendaraan bertonase besar yang tetap melintasi Simpang Lima Krian, meski rambu larangan telah terpasang di seluruh akses menuju persimpangan tersebut.
Investigasi Brilian News dilakukan selama dua hari, yakni pada 22 dan 23 Juni 2026. Namun, upaya memperoleh penjelasan langsung dari Kasat Lantas belum membuahkan hasil.
Pada 22 Juni 2026, awak media hanya berhasil bertemu dengan Ibu Lusy selaku sekretaris Kasat Lantas. Saat itu, awak media diarahkan untuk memperoleh informasi melalui petugas di Ruang Tilang Polresta Sidoarjo.
Sehari kemudian, 23 Juni 2026, Brilian News kembali mendatangi Ruang Tilang. Dari Anggota yang bertugas, diperoleh penjelasan yang sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat mengenai dugaan kamera CCTV ETLE di Simpang Lima Krian tidak berfungsi.
Menurut keterangan petugas, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Lima Krian sebenarnya tetap beroperasi. Namun, kemampuan sistem tersebut saat ini hanya dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas tertentu yang bersifat umum, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, serta sejumlah pelanggaran standar lainnya.
Sebaliknya, sistem tersebut disebut belum mampu menangkap atau mendokumentasikan secara otomatis pelanggaran kendaraan bertonase besar yang tetap melintasi kawasan tersebut meskipun terdapat rambu larangan.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik mengenai mengapa kendaraan-kendaraan besar masih leluasa melintas di Simpang Lima Krian tanpa terlihat adanya penindakan berbasis ETLE.
Temuan ini sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan bukan terletak pada CCTV yang tidak aktif, melainkan pada keterbatasan kemampuan sistem ETLE dalam mendeteksi jenis pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, kondisi di lapangan terus menuai keluhan masyarakat. Simpang Lima Krian merupakan titik strategis yang menghubungkan empat wilayah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Volume kendaraan yang tinggi ditambah masih banyaknya kendaraan besar yang melintas di area larangan disebut masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan berkepanjangan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Meski telah memperoleh penjelasan teknis dari petugas, Brilian News tetap berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kasat Lantas Polresta Sidoarjo sebagai penanggung jawab kebijakan lalu lintas di wilayah tersebut.
Pada 23 Juni 2026, melalui sekretaris Kasat Lantas, awak media memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan agenda kedinasan dan permintaan wawancara akan disampaikan kepada Kasat.
Namun hingga sepekan berlalu, tidak ada kepastian mengenai jadwal audiensi maupun wawancara. Bahkan pada 29 Juni 2026, saat Brilian News kembali menanyakan perkembangan permohonan audiensi, tidak diperoleh tanggapan apa pun.
Ketiadaan klarifikasi dari pimpinan Satuan Lalu Lintas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah konkret yang akan dilakukan untuk mengatasi kendaraan bertonase besar yang terus melintasi Simpang Lima Krian, sementara sistem ETLE di lokasi tersebut diakui belum mampu melakukan penindakan otomatis terhadap pelanggaran tersebut.
Brilian News tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari Kasat Lantas Polresta Sidoarjo apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan atau klarifikasi atas hasil penelusuran ini.





