Brilian•
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan Kab. Malang 1 Oktober 2022 yang merenggut 124 orang meninggal dan 130 pingsan sehingga luka-luka. Sementara hingga hari ini (10/10) jumlah yang meninggal bertambah menjadi 127 orang.
Keenam tersangka hasil investigasi yang diterjunkan Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Machfud MD, seperti yang disebutkan Kapolri, Kamis (6/10) malam, adalah Ir. AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Pertandingan), SS (Secretary Officer), WSS Ka Ops Polres Malang, H (Polda Jatim) dan BSH Samapta Polres Malang.
Kapolri pun menyebutkan kapasitas penuh Stadion Kanjuruhan 38.000 penonton. Tetapi tiket yang terjual 42.000 lembar. Pelanggaran lainnya menurut Kapolri, laga yang sudah ditentukan pada sore hari namun pertandingan ini dilaksanakan malam hari.
Kejanggalan lainnya, pintu stadion Kanjuruhan kecil dan saat itu ditinggalkan petugasnya.
Dalam kasus ini, Kapolri memerinci pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan 360 Juncto Pasal 103, juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 tahun 2022.**





