Brilian°Surabaya – Satu dari dua pelaku pejambret Handphone (HP) milik seorang siswi pelajar SMK Negeri 5 Surabaya saat berada di kawasan Jalan Kali Kepiting Surabaya berhasil tertangkap pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang berinisial HS (38), warga Jalan Kedung Mangu Surabaya. Dia tertangkap usai menjalankan aksi kejahatannya bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin, S.H., membenarkan, bahwa saat ini terduga satu pelaku jambret tersebut sudah dilakukan penahanan dan (1) satunya (DPO) daftar pencarian orang.
“Satu Pelaku sudah kami lakukan penahanan atas kejahatan yang dilakukannya pada hari Jumat 4/22, sekira pukul 15.30 Wib, di kawasan Jalan Kali Kepiting Surabaya tepatnya di tikungan putar balik,” Ungkap Kanit Reskrim PolsekTambakSari Surabaya.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tidak sendiri, melainkan bersama satu lagi rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” Ujarnya.
Kanit Reskrim Zainul Abidin juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban sepulang dari sekolah menggunakan motor dan tiba-tiba dipepet oleh kendaraan pelaku dengan mengincar HP yang berada di Dasbord motor milik korban.
“Saat pelaku bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri hendak mengambil HP milik korban. Pelaku ini kaget akibat teriakan spontan dilakukan oleh korban. Dan kebetulan juga dilokasi ada anggota kami sehingga pelaku dengan mudah dilumpuhkan, serta satu rekannya langsung lari dengan cepat tanpa jejak,” ucap Kanit Reskrim Zainul Abidin.
Dari kasus penjambretan ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu sebuah HP Samsung Galaxy Jplus dan sebuah Unit Sepeda Motor Honda Beat.
Untuk pasal yang kami jeratkan kepada pelaku yakni pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.





