JakPro Ungkap Dugaan Monopoli Rekanan di Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta

Rabu, 7 Jan 2026 15:01 WIB
JakPro Ungkap Dugaan Monopoli Rekanan di Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta

Brilian°Probolinggo,

Proyek pembangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Rest Area Triwung Lor disoal. Pasalnya, proyek senilai Rp 174.561.089 itu diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami mensinyalir proyek pengadaan langsung itu merupakan salah satu paket proyek yang sengaja disiapkan untuk tim sukses Wali Kota atau orang-orang terdekat Wali Kota,” kata Badrus Saman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Rabu (07/01/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Badrus, rekanan pada perencanaan proyek dan kontraktor pelaksana pekerjaan diduga dikerjakan oleh orang yang sama. Hanya saja, sosok berinisial Y yang diduga orang dekat Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin itu, melakukan peminjaman bendera kepada CV. Cipta Indah Abdi Gemilang untuk menjadi konsultan perencana proyek Gedung Rest Area Triwung Lor.

“Juga diduga melakukan peminjaman bendera kepada CV Abdi Karya untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan langsung tersebut,” ucapnya.

Dugaan monopoli rekanan dalam proyek itu, jelas Badrus, berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Karenanya, dalam waktu dekat JakPro akan melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

“Setelah kami kaji dengan sejumlah pengurus JakPro, kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek itu. Jadi secepatnya akan kami laporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (DKUP), Slamet Swantoro. Namun hingga berita ini diterbitkan, Slamet belum merespon pesan WhatsApp wartawan.

(Tim)

Pos terkait