Istri Terdakwa Kasus Tipu Gelap Minta Keadilan Hukum

Selasa, 8 Feb 2022 16:15 WIB
Istri Terdakwa Kasus Tipu Gelap Minta Keadilan Hukum

Brilian°Sampang – Nasib naas menimpa Abd. Salam salah satu terdakwa kasus tipu gelap pasca ditetapkan putusan pengadilan negeri Sampang pada 10 Januari Silam.

Pasalnya, dalam hal putusan tersebut, terdakwa dalam hal ini mendapatkan hukuman lebih berat dari pada kedua rekanya yang juga tertangkap dalam kasus penggelapan mobil.

Tentu saja hal tersebut merupakan sebuah pukulan berat bagi sang istri Abd. Salam yang bernama Farida, dirinya mengungkap keberatan atas putusan hakim yang memberikan vonis lebih berat terhadap suaminya.

“Jadi saya paham dalam hal ini suami saya sebagai pengantar mobil yang diduga digelapkan tersebut, dan ada salah satu rekannya juga yang tertangkap sebagai penadah hanya divonis 1 tahun 4 bulan,” tandas Farida.

Dirinya menambahkan memang betul dalam menangani kasus suaminya ini, Farida meminta pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuknya sendiri.

“Jadi saat dibacakan putusan, sontak saya kaget dan lantas menyuruh pengacara untuk mengajukan banding, dan hal tersebut disetujui oleh hakim, bahkan saat itu penuntut umum yakni Misjoto juga seolah – olah tidak terima kalau saya ajukan banding bahkan terkesan kayak mau lebih memberatkan hukuman terhadap suami saya,” imbuh Farida (8/2).

Tentu saja melihat sikap yang dilontarkan Jaksa terhadap kasus atas yang menimpa suaminya membuat Farida makin bersedih, padahal sebelum digelar persidangan Pledoi, salah satu tersangka yang menjadi DPO sudah ada penyelesaian dari korban, yakni dengan mengganti mobil yang hilang dengan mengasih uang sebesar 175 juta.

Mengetahui hal tersebut membuat kuasa hukum dari Abd. Salam, yakni Yoyon S.H sedikit geram, mengingat dirinya saat mengajukan surat SP3 kepada Majelis Hakim dari Mapolres Sampang atas perkara yang menimpa kliennya ini tidak ditanggapi oleh JPU.

“Jadi saat itu kami sudah ajukan Surat SP3 dari Mapolres, tapi hal tersebut tidak digubris sama penuntut umum, bahkan dalam putusan klien kami mendapatkan hukuman yang lebih berat, makanya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tandas Yoyon.

Sampai berita ini diturunkan, proses banding masih dalam tahap pengajuan banding untuk keadilan dari Abd. Salam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *