Brilian-news.id | BALI – Polsek Mengwi terus melaksanakan kegiatan hunting sistem untuk mencegah terjadinya ganguan kamtibmas dan kejahatan jalanana serta antisipasi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Mengwi.
Kegiatan hunting sistem kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., di mako Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 110 Mengwi, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kamis (18/01/2024) pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut polsek mengwi menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan saat dilakukan pemeriksaan bagasi ditemukan botol minuman keras.
“Kami berikan tindakan tegas dan langsung suruh mengganti knalpot brongnya dengan knalpot asli (standar-red)”, tegas Kompol Adnyana T.J
Banyak laporan masyarakat terkait adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya, untuk itu kita akan terus melakukan penindakan dan penertiban.
Dijelaskan sebelumnya penggunaan knalpot brong dijalan raya melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).





