Lumajang | Brilian-news.id,-berawal dari ramainya berita di beberapa media tentang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Sekdes Besuk Kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang (Jatim). Dan berdasarkan hasil investigasi GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Lumajang ke berbagai kalangan yang berkopenten. Kamis ((19/9/2024).
Setelah dilaksanakan kaji ulang hasil pulbaket dan gelar kasus dalam internal GMPK, mereka mendapatkan beberapa temuan yang memenuhi unsur tipikor.
Sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Guntur Nugroho ketua LSM-GMPK Lumajang menyampaikan kalau mereka telah mendapatkan temuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami telah mengantongi data hasil temuan dilapangan mulai dari PTSL dan proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT).” Tuturnya.
Dalam hasil temuan yang didapatkan Guntur menjelaskan kalau sudah terpenuhi unsur korupsinya dan pelakunya mengerucut pada oknum Sekdes Besuk.
“Untuk PTSL sudah kami laporkan ke tipikor polres dengan nomer 10/Dumas/dpd.GMPK/LMJ,kalau untuk proyek JUT sudah kami kordinasikan dengan inspektorat.” Ujar Guntur.
Pihak Polres yang berkopenten dalam penangan kasus tersebut membenarkan kalau sudah menerima surat pengaduan dari GMPK terkait dugaan tindak pidana korupsi desa Besuk.
“Sudah kami terima dumasnya GMPK terkait desa Besuk.” Tandasnya.
Demikian juga hal senada disampaikan oleh pihak Inspektorat pemkab lumajang kepada GMPK, mereka akan segera turun ke desa Besuk untuk melakukan Audit.
Dengan adanya dugaan kuat korupsi atau penyalah gunaan anggaran, GMPK berharap prosesnya tidak tumpul. Bersambung





