PASURUAN, Brilian-news.id – Gelombang perhatian terhadap kasus dugaan pemalsuan alamat dan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam proses perceraian antara Eni Sapta Rini dan SRD terus meluas. Setelah mencuat ke publik melalui pemberitaan media, kini giliran suara keras datang dari kalangan aktivis.
Salah satunya disuarakan oleh Kukuh Setya, Spd, aktivis asal Madura yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ia menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut martabat peradilan dan integritas hukum di negeri ini.
Dalam keterangannya, Mas Kukuh, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa apabila dugaan pemalsuan alamat dan kesaksian palsu tersebut benar adanya, maka penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas tanpa pandang bulu.
“Kita tidak boleh membiarkan hukum dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika benar ada kesaksian palsu di bawah sumpah, itu adalah kejahatan serius yang mencederai nilai-nilai keadilan. Aparat penegak hukum harus bergerak, jangan tunggu bola panas ini makin membara,” ujar Mas Kukuh, Selasa (11/11).
Ia menilai, tindakan seperti itu tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, dalam hal ini Eni Sapta Rini, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurutnya, peradilan adalah tempat suci bagi pencari keadilan, bukan arena manipulasi dan rekayasa.
“Sidang pengadilan bukan tempat untuk berbohong. Kalau ada yang berani bersumpah palsu demi memenangkan perkara, itu sama saja menodai kehormatan pengadilan dan melecehkan hukum,” papar Mas Kukuh
Aktivis yang dikenal vokal dan tajam dalam mengkritisi praktik penyimpangan hukum itu menambahkan, kasus seperti ini bisa menjadi “badai moral” jika tidak segera disikapi secara serius. Ia mengingatkan, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun lembaga peradilan tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan rekayasa atau kesaksian palsu.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa keadilan hanya milik mereka yang kuat atau punya koneksi. Hukum harus tegak lurus. Keadilan sejati harus berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kepalsuan,” tandasnya.
Mas Kukuh juga menegaskan, bahwa Aliansi Madura Indonesia (AMI) jika diperlukan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia berjanji akan terus memantau langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, sekaligus memberikan dukungan moral kepada korban.
“Kami tidak hanya bicara, kami bergerak. AMI akan memastikan kasus ini tidak tenggelam. Jika perlu, kami akan menggelar forum publik dan diskusi hukum agar masyarakat tahu bahwa kebenaran harus dibela. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk menzalimi orang kecil,” ujarnya.
Menurutnya, keberanian seorang warga seperti Eni dalam mengungkap dugaan rekayasa hukum adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Ia menganggap, langkah Eni bersama kuasa hukumnya Heri Siswanto, S.H., M.H. merupakan contoh nyata bagaimana warga sipil bisa berdiri melawan sistem yang dianggap tidak adil.
“Keberanian Ibu Eni ini harus diapresiasi. Di tengah banyak orang yang memilih diam, dia justru memilih melawan. Ini bukan sekedar soal perceraian, tapi soal harga diri dan kebenaran,” tutup Mas Kukuh.
Sementara itu, Anom Suroto, yang disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan pemalsuan data dan kesaksian palsu di bawah sumpah, hingga kini belum memberikan keterangan lanjutan, sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan kepada media ini.
Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban yang jelas terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
(mal)





