Brilian°Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi terbaru, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepatuhan Usaha Pertambangan Berwawasan Lingkungan yang digelar sebagai upaya harmonisasi antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., menegaskan bahwa perusahaan wajib memahami dan mengimplementasikan aturan baru sebagaimana tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang RKAB dan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Reklamasi dan Pasca tambang.
“Kepatuhan terhadap RKAB, reklamasi, dan pasca tambang bukan sekadar administrasi. Ini adalah tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan operasional pertambangan,” ujar Aris Mukiyono.
ESDM Jatim menilai tata kelola pertambangan akan berjalan ideal ketika seluruh pihak menerima haknya secara proporsional pengusaha, masyarakat, negara, hingga stakeholder terkait tanpa mengabaikan kewajiban yang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan.
Aris Mukiyono menegaskan bahwa sektor pertambangan seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Tambang harus membuka ruang kesejahteraan. Masyarakat sekitar harus merasakan dampaknya, sementara perusahaan tetap beroperasi sesuai koridor regulasi,” katanya.
Karena itu, pemenuhan Kepala Teknik Tambang (KTT), penyampaian RKAB, serta Jaminan Reklamasi dan Pasca tambang merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pemegang IUP di Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, ESDM Jatim juga menegaskan siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban penyampaian RKAB atau tetap beroperasi tanpa adanya persetujuan RKAB.
“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB. Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan dinegosiasi,” tegas Aris.
Ia menambahkan bahwa operasi pertambangan tanpa RKAB tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, ESDM Jatim berharap perusahaan pertambangan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewajiban teknis dan lingkungan, sehingga dapat menerapkan Good Mining Practices secara konsisten.
Dengan kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi, ESDM meyakini sektor pertambangan akan mampu memberi manfaat optimal, berkelanjutan, dan tetap menjaga keseimbangan antara lingkungan, ekonomi, dan sosial.





