Brilian News.id | Gresik – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Menganti, Gresik, yang sebelumnya dilaporkan oleh IS (47) ibu korban ke Polres Gresik, kini menyisakan tanda tanya setelah pelapor tiba-tiba mencabut laporannya.
Kabar tersebut mengejutkan masyarakat sekitar. Mengingat, kedua belah pihak tinggal bertetangga. Padahal Sebelumnya, IS terlihat sangat bertekad membawa kasus ini ke ranah hukum demi mencari keadilan bagi anaknya, Bunga (13) bukan nama sebenarnya.
Terpisah, Saat dikonfirmasi terkait pencabutan laporan, Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih, membenarkan informasi tersebut dengan tanggapan singkat. “Siap,” jawabnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/12/2024).
Sebelumnya diberitakan, IS melaporkan tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh PJ (terlapor), ibu dari teman korban. Dalam laporan tersebut, Bunga disebut mengalami memar di pipi kiri akibat ditampar tiga kali dan dijambak rambutnya.
Laporan IS telah diterima Polres Gresik dengan nomor STTLP/B/364/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, lengkap dengan hasil visum sebagai bukti pendukung.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah anak di bawah umur, dan tindakan tersebut dinilai dapat berdampak serius pada kondisi psikologisnya. Kendati demikian, pencabutan laporan oleh IS menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat terkait alasan di balik keputusan tersebut.





