Dua Pria Pegang Burung, Diancam Penjara 10 Tahun

Senin, 20 Des 2021 13:54 WIB
Dua Pria Pegang Burung, Diancam Penjara 10 Tahun

‏Brilian°Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, berhasil mengamankan ratusan burung yang dilindungi dan tidak memiliki sertifikat dari BKSDA.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya sebuah kapal dari Kalimantan yang membawa burung jenis Cucak hijau, murai, cililin, plecil, dll.

Lantas petugas kepolisian bekerjasama dengan BKSDA untuk melakukan pemeriksaan dari kapal tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari dalam kapal itu, ternyata banyak kardus besar yang didalamnya berisi ratusan burung.

Dalam keterangannya, Kompol Wahyu selaku Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, burung tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Makanya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AP warga madiun, dirinya selaku kurir pembawa burung dan satu pelaku lain MK, warga Lamongan selaku penerima burung tersebut,” ujar Wakapolres (20/12).

Kini kedua pelaku pembawa dan penerima burung yang dilindungi diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sedangkan untuk burung-burung sebanyak 400 ekor tersebut, akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilakukan observasi pemeriksaan kesehatan burung tersebut.

Guna memberi efek jera terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 40 UU tentang perlindungan hewan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *